Syarat dan Ketentuan

Program Pembangunan 100 Masjid di Seluruh Indonesia :

  1. Terdapat minimal 100 Kepala Keluarga (KK) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah masjid yang ingin dibangun.
  2. Tidak ada masjid dalam radius minimal 3 km dari tanah yang ingin digunakan untuk pembangunan masjid.